Seorang Wanita Warga Rumpes Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu
Jumat, 24-02-2023 - 18:12:40 WIB
|
Pelaku |
JURNALRIAU.CO|PEKANBARU - Seorang wanita FS ditangkap tim buser Polsek Limapuluh saat melakukan transaksi di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai. Dari tangannya petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,33 gram.
Kapolsek Limapuluh Kompol Afrijal melalui Kanit Reskrimnya AKP M. Bahari Abdi, SH, membenarkan perihal penangkapan sindikat narkoba diwilayah Rumbai Pesisir.
"Pelaku seorang wanita, dia diamankan ketika akan melakukan transaksi sabu," ungkap Abdi, Jumat (24/2/2023).
Peristiwa tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba diwilayah Rumbai Pesisir. Tim langsung melakukan penyelidikan dilapangan.
Setibanya pelaku hendak pulang ke rumahnya, Abdi mengatakan pihaknya langsung mengamankannya. Sontak pelaku membuang barang buktinya guna mengindari pemeriksaan petugas.
"Pelaku diamankan ketika pulang ke rumahnya di Jalan Paus, gang Embun Pagi. Sebelum digeladah, ia sempat membuang barang bukti yang baru dibelinya. Tapi dapat kita temukan," kata Abdi.
Hasil pemeriksaan, pelaku ini mengakui dirinya membeli sabu tersebut dari rekannya inisial A (DPO) dengan harga Rp150.000. Dari hasil pemeriksaan urine positif.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Penulis : Iman
Redaktur : Helmi
Komentar Anda :