Kurir 16 Kg Sabu Diupah 100 Juta, Kompol IZ Cuma 20 Juta
Selasa, 03-11-2020 - 19:37:49 WIB
|
Tersangka Kurir 16 Kg Sabu Iz |
JURNALRIAU.CO | PEKANBARU - Terkait pengembangan kasus pengungkapan narkoba 16 kilogram yang menyeret dua orang tersangka, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau tengah mengupayakan untuk melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan.
Hal itu langsung diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian, Selasa (3/11/2020) sore dirungannya.
"Kita sudah periksa tersangka HW terkait jaringan internasional, menurut pengakuan HW dirinya menjadi kurir itu diupah Rp100 juta. Upah Rp20 juta rencana akan diberikan kepada tersangka IZ," katanya.
Tapi sayang, untuk upah sendiri belum diterima kedua tersangka. Karena, sebelum mengirim barang haram ketujuannya menggunakan Opel Blazer BM 1306 VW, kedua tersangka sudah diamankan terlebihdahulu di Jalan Soekarno Hatta, Jumat (23/10/2020) malam.
"Untuk pemberkasan sendiri untuk kondisi tersangka IZ sudah pulih, dan kita kembalikan keruangan tahanan untuk bergabung dengan tahanan yang lain. Setelah itu kita lakukan pemeriksaan penyidikan, kita periksa berkas sambil kita melengkapi keterangan-keterangan lain untuk memperkuat posisi tersangka IZ," lanjut Victor.
"Kurang lebih ada 7 saksi kita libatkan disini. Baik dalam keterlibatan HW sendiri maupun tersangka IZ. Penambahan tersangka dalam proses pengembangan. Untuk DPO H kita akan dalami lagi dari bukti-buktinya, dari keterangan saksi-saksi, kalau memang mengarah tentunya akan kita proses juga. Dan untuk TPPU sedang kita dalami, tentunya dari pengiriman rekening tentunya kita akan proses," tutupnya.
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau, Jumat (23/10/2020) malam berhasil meringkus dua orang tersangka yang membawa narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram denga menggunakan kendaraan roda empat jenis Opel Blazer BM 1306 VW.
Dalam penangkapan kedua tersangka, petugas kepolisian terpaksa meletuskan tembakan kepada tersangka yang mengenai bahu tersangka IZ. Sementara tersangka HW mengalami luka pada bagian kepala. Dalam kasus tersebut, Kepolisian Daerah Riau menetapkan satu orang tersangka DPO atas nama H.
Penulis : Topik
Redaktur : Emi
Komentar Anda :